Mengenal Civic Education
Dalam buku Belajar Civic Education dari Amerika, dijelaskan bahwa Civic Education adalah pendidikan- untuk mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain. Yang pada akhirnya cita-cita demokrasi dapat diwujudkan dengan sesungguhnya bila setiap warganegara dapat berpartisipasi dalam pemerintahannya Dalam demokrasi konstitusional, civic education yang efektif adalah suatu keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat demokratis, berpikir secara kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia yang plural, memerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan oleh karenanya mengakomodasi pihak lain, semuanya itu memerlukan kemampuan yang memadai (Benjamin Barber, 1992)
Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik ditingkat lokal, maupun nasional. Hasilnya adalah dalam masyarakat demokratis kemungkinan mengadakan perubahan sosial akan selalu ada, jika warga negaranya mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk mewujudkannya. Partisipasi warga negara dalam masyarakat demokratis, harus didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak-hak dan tanggung jawab. Partisipasi semacam itu memerlukan (1) penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu, (2) pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatoris, (3) pengembangan karakter atau sikap mental tertentu, dan (4) komitmen yang benar terhadap nilai dan prisip fundamental demokrasi.
Dalam civic education juga didalamnya mengembangkan tiga komponen utama: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan watak-watak kewarganegaraan (civic dispositions).
Civic Education memberdayakan warganegara untuk dapat membuat pilihan yang bijak dan penuh dengan kesadaran dari berbagai alternatif yang ditawarkan, memberikan pengalaman-pengalaman dan pemahaman yang dapat memupuk berkembangnya komitmen yang benar terhadap nilai-nilai dan prinsip yang memberdayakan sebuah masyarakat bebas untuk tetap bertahan.
Civic Education bukan hanya meningkatkan partisipasi warga negara, tetapi juga menanamkan partisipasi yang berkompeten dan bertanggungjawab dan kompeten harus didasarkan pada perenungan (refleksi), pengetahuan dan tanggung jawab moral.
Ace Suryadi mengatakan bahwa Civic Education menekankan pada empat hal :
Pertama, Civic Education bukan sebagai Indoktrinasi politik, Civic Education sebaiknya tidak menjadi alat indoktrinasi politik dari pemerintahan yang berkuasa. Civic Education seharusnya menjadi bidang kajian kewarganegaraan serta disiplin lainnya yang berkaitan secara langung denga proses pengembangan warga negara yang demokratis sebagai pelaku-pelaku pembengunan bangsa yang bertanggung jawab.
Kedua, Civic Education mengembangkan state of mind, pembangunan karakter bangsa merupakan proses pembentukan warga negara yang cerdas serta berdaya nalar tinggi. Civic education memusatkan perhatian pada pembentukan kecerdasan (civic intelligence), tanggung jawab (civic responbility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan untuk mengembangkan nilai dan perilaku demokrasi. Demokrasi dikembangkan melalui perluasan wawasan, pengembangan kemampuan analisis serta kepekaan sosial bagi warga negara agar mereka ikut memecahkan permasalahan lingkungan. Kecakapan analitis itu juga diperlukan dalam kaitan dengan sistem politik, kenegaraan, dan peraturan perundang-undangan agar pemecahan masalah yang mereka lakukan adalah realistis.
Ketiga, Civic Education adalah suatu proses pencerdasan, pendekatan mengajar yang selama ini seperti menuangkan air kedalam gelas (watering down) seharusnya diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dengan menekankan pada latihan penggunaan nalar dan logika. Civic education membelajarkan siswa memiliki kepekaan sosial dan memahami permasalahan yang terjadi dilingkungan secara cerdas. Dari proses itu siswa dapat juga diharapkan memiliki kecakapan atau kecerdasan rasional, emosional, sosial dan spiritual yang tinggi dalam pemecahan permasalahan sosial dalam masyarakat. Keempat, Civic Education sebagai lab demokrasi, sikap dan perilaku demokratis perlu berkembang bukan melalui mengajar demokrasi (teaching democracy), akan tetapi melalui penerapan cara hidup berdemokrasi (doing democracy) sebagai modus pembelajaran. Melalui penerapan demokrasi, siswa diharapkan akan seceptnya memahami bahwa demokrasi itu penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini civic education lebih dipentingkan karena menekankan pada:
Pertama, Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarka solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif). Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis.
Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuan kan peran warga dalam masyarakat demokratis.
Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada. Dengan demikian civic education akan menghasilkan suatu pendidikan yang demokratis dengan melahirkan generasi masa depan yang cerdas, terbuka, mandiri dan demokratis.
Sehingga diharapkan civic education dapat memberikan nilai-nilai demokrasi dengan tujuan : Pertama, Dapat memberikan sebuah gambaran mengenai hak dan kewajiban warga negara sebagai bagian dari integral suatu bangsa dalam upaya mendukung terealisasinya proses transisi menuju demokrasi, dengan mengembangkan wacana demokrasi, penegakan HAM dan civil society dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, Menjadikan warga negara yang baik (good citizen) menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan semangat demokrasi keadaban, egaliter serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Ketiga, Meningkatkan daya kritis masyarakat sipil. Keempat, Menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat sipil secara aktif dalam setipa kegiatan yang menunjang demokratisasi, penegakan HAM dan perwujudan civil society.
_________________________________________________________________
Kami percaya tanah air Indonesia merupakan kurnia
Tuhan bagi semua orang yang menghuninya. Dan kami
percaya, kemajemukan bangsa dan masyarakat
Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan yang layak
disyukuri, dipelihara dan dijunjung tinggi dengan
semangat kebersamaan dan kesetaraan. Di atas
tanah air tercinta inilah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) didirikan untuk
melindungi dan menaungi seluruh warganegara,
tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit,
adat istiadat, maupun agama dan kepercayaan.
Akan tetapi, setelah enam dasawarsa perjalanan
NKRI, kami prihatin menyaksikan masih suburnya
praktik-praktik diskriminasi dan penafian atas
hak-hak kebebasan berkeyakinan. Padahal hak-hak
itu merupakan gugusan hak paling asasi yang
dianugerahkan Tuhan pada segenap manusia, dan itu
tak dapat dikurangi dalam bentuk apapun, oleh
siapa pun, dan dalam keadaan apapun.
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen
yang menjadi pegangan hidup bersama seluruh warga
NKRI, sudah menegaskan jaminan konstitusional
tersebut dengan tegas: “Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.” (pasal 28I, ayat 1, UUD 1945 Amandemen).
Selain UUD 1945 yang telah diamandemen yang
merupakan karya jenius para pemimpin bangsa yang
arif itu, bangsa Indonesia yang menjadi bagian
dari masyarakat internasional juga telah
meratifikasi beberapa kovenan internasional,
terutama menyangkut hak-hak asasi manusia,
seperti Deklarasi HAM Universal 1948, Kovenan
Internasional Mengenai Hak-hak Sipil dan Politik
(ICCPR) serta Kovenan Internasional Mengenai
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Untuk itu,
tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak
konsekuen mengikuti kesepakatan-kesepakatan
internasional tersebut di samping menunaikan amanat konstitusi kita sendiri.
Kini, kami Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan sangat prihatin
terhadap pemerintah dan khususnya aparat keamanan
yang tidak memberi tanggapan memadai dan tidak
menunjukkan sikap yang tegas ketika sekelompok
orang menggunakan cara-cara kekerasan dalam
memaksakan kehendak dan keyakinan mereka.
Cara-cara kekerasan yang digunakan itu, baik
secara fisik maupun berbentuk intimidasi dan
teror, merupakan praktik-praktik yang tak dapat
dibenarkan oleh pola kehidupan negara yang demokratis dan beradab.
Tidak adanya sikap tegas pemerintah, khususnya
aparat keamanan, kami nilai telah melenyapkan
rasa aman warganegara, menyuburkan syak wasangka
antar-kelompok, dan menghancurkan sendi-sendi
keadaban publik kita. Kesatuan dan persatuan
bangsa kini berada di ujung tanduk.
Karena itu, kami menuntut pemerintah untuk:
Menjamin hak-hak kebebasan dasar (normative)
setiap warganegara Indonesia tanpa kecuali;
Menunjukkan komitmen tinggi untuk mewujudkan
kesetaraan tiap-tiap warganegara di muka hukum,
dan terutama dalam menegakkan rule of law;
Menolak tegas sikap-sikap dan perilaku
intoleransi dan segala bentuk kekerasan;
Menuntut pemerintah untuk menjamin penegakan
hukum atas siapapun yang bersalah tanpa pandang bulu.
Berdasarkan sikap dan keprihatinan tersebut, kami
juga mengimbau pihak-pihak yang termaktub di bawah ini untuk:
Kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, kami mendesak agar
segera mengambil sikap dan tindakan tegas dalam
melaksanakan jaminan konstitusional atas hak-hak
kebebasan berkeyakinan tiap-tiap warganegara di
negeri ini, tanpa kecuali. Konstitusi telah
mengamanatkan, “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
(pasal 28I, ayat 4, UUD 1945). Sebagai kepala
pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat,
Presiden dan Wakil Presiden merupakan pengemban
amanat hati nurani rakyat secara keseluruhan dan
sekali-kali bukanlah milik suatu golongan. Di
pundak Presiden dan Wakil Presiden-lah terletak
tanggung jawab untuk melaksanakan amanat
konstitusi tersebut secara konsekuen demi menjaga keadaban publik.
Kepada Jajaran Kepolisian, kami mengimbau untuk
tetap setia menjaga keamanan tiap-tiap anak
bangsa dari ancaman tindak-tindak brutal
kelompok-kelompok yang menebar rasa takut dan
iklim permusuhan dengan dalih apapun. Kami juga
mengimbau aparat keamanan untuk tetap teguh
berpegang pada Konstitusi, Pancasila, dan UUUD
1945 yang menjadi titik temu bersama segenap anak
bangsa dalam kerangka NKRI yang bhineka.
Kepada Pemerintah, baik yang di pusat maupun di
daerah, kami mengimbau agar tetap menjadi
pengayom seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi,
baik dari sudut agama, suku, bahasa, maupun
aliran. Kami juga mengimbau pemerintah di pusat
maupun di daerah untuk tidak sekali-kali
bertekuk-lutut pada desakan kelompok-kelompok
yang tak mengindahkan sendi-sendi bersama
kehidupan berbangsa, terutama dengan mengeluarkan
keputusan-keputusan yang menyalahi koridor hukum
yang tambah memberatkan beban mental kelompok-kelompok yang dikorbankan.
Kepada Mahkamah Konstitusi(MK), kami mengimbau
untuk segera meninjau kembali seluruh produk
perundang-undangan yang bersifat diskriminatif
dan bertentangan dengan amanat konstitusi,
khususnya dalam aspek kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kepada Lembaga Peradilan/Penegak Hukum, kami
mengimbau untuk senantiasa menjamin kesetaraan
tiap-tiap anak bangsa di hadapan hukum, tanpa
membedakan latar belakang agama, etnis, status sosial ekonomi, dan lain-lain.
Kepada Segenap Partai Politik, kami mengimbau
agar lebih lantang menyuarakan pembelaan terhadap
korban-korban kekerasan yang menimpa pihak
manapun. Kami juga mengimbau agar partai-partai
politik memainkan peran terdepan dalam menentang
segala gejala yang mengarah pada melemahnya sikap
berbangsa dan bernegara dan berpotensi
mencabik-cabik asas-asas mendasar kita dalam berbangsa dan bernegara.
Kepada Segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
kami mengimbau untuk tidak mengabaikan pembelaan
atas korban-korban tindak kekerasan dan
penindasan atas dasar apapun. Kami juga mengimbau
segenap anggota dewan untuk tidak memandang soal
kekerasan berbentuk apapun dengan logika
kuantititatif konstituen, melainkan meletakkannya
sebagai soal mendasar segenap anak bangsa yang
juga sedang mengancam sendi-sendi kehidupan
berbangsa yang hendak menuju demokrasi dan hidup yang bermartabat.
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
kami menghimbau agar lebih peka terhadap aspirasi
masyarakat, terutama dalam aspek kebebasan
beragama dan berkeyakinan, serta terlibat aktif
dalam mengantisipasi wujudnya tindak-tindak kekerasan atas dasar keyakinan.
Kepada Tokoh-Tokoh Agama, kami mengimbau untuk
tidak mengabaikan semangat kebangsaan dalam
menentang setiap aksi kekerasan atas nama agama.
Kami juga mengajak untuk tidak memberi pembenaran
apapun, terutama dari sisi doktrin dan teologi
agama, terhadap setiap tindak kekerasan yang
dilakukan oleh kelompok-kelompok yang
mengatasnamakan agama. Kami juga mengimbau para
tokoh agama untuk berada pada jalur moderasi dan
mengambil peran terdepan dalam menumbuhkan
semangat toleransi dan perdamaian dalam
menghadapi perbedaan apapun dalam aspek keagamaan.
Kepada Ormas-Ormas Keagamaan, kami mengimbau agar
lebih giat lagi dalam mewujudkan agama sebagai
faktor harmoni, bukan disharmoni, pendorong
kedamaian, bukan pemantik permusuhan. Bagi
ormas-ormas yang sudah terbiasa menjalankan
proyek-proyek kebencian dan kekerasan, kami
mengimbau untuk segera berhenti karena hanya akan
mencoreng dan memperburuk citra agama yang mereka klaim untuk diperjuangkan.
Kepada Segenap Masyarakat, kami mengimbau agar
tetap mengedepankan semangat toleransi dan
kearifan dalam menghadapi perbedaan-perbedaan
dengan orang atau kelompok tertentu, sampaipun
dalam soal keyakinan agama. Kami juga mengimbau
masyarakat untuk tidak gampang terhasut oleh
pihak-pihak atau kelompok-kelompok tertentu untuk
membenarkan ataupun turut serta dalam
tindak-tindak kekerasan yang menebar rasa tidak
aman dan permusuhan antar sesama anak bangsa.
Kepada Media Massa, kami mengimbau untuk lebih
gigih mengedepankan dan memperjuangkan paradigma
jurnalisme perdamaian dalam pelbagai liputan.
Untuk media-media yang sudah terbiasa menganut
paradigma kebencian dan permusuhan, kami
mengimbau untuk mengubah paradigmanya serta
berhenti menyalakan bara permusuhan antar kelompok dan aliran.
Kepada Kalangan Mahasiswa dan Kampus, kami
mengimbau agar tidak sekali-kali tergiur untuk
ambil bagian dalam kelompok yang aktif dalam
menebar rasa kebencian antar kelompok ataupun
aliran. Kami juga mengimbau segepan civitas
akademika agar menjadi bagian penting dalam
mengedepankan penggunaan akal sehat dalam
menentang pelbagai provokasi dan ajakan kekerasan atas dasar apapun.
Kepada Organisasi-Organisasi Civil Society, kami
mengimbau untuk tetap setia memperjuangkan
semangat perdamaian dan segera merapatkan barisan
dengan kelompok-kelompok yang memperjuangkan
budaya perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Kami juga mengimbau untuk terlibat
lebih aktif dalam menyuarakan penentangan atas
segala bentuk kekerasan dan gejala-gejala yang
mengebiri hak-hak kebebasan dasar tiap
warganegera dalam mengekspresikan agama dan keyakinan masing-masing.
Kepada Kalangan Profesional, kami mengimbau untuk
lebih proaktif dalam memasyarakatkan nilai-nilai
keragaman agama, sosial dan budaya, demi
mewujudkan perdamaian setiap anak bangsa dalam
kerangka NKRI yang bhineka tunggal ika.