Selasa, 04 Oktober 2011

Mengenal Civic Education


Mengenal Civic Education
Dalam buku Belajar Civic Education dari Amerika, dijelaskan bahwa Civic Education adalah pendidikan- untuk mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain. Yang pada akhirnya cita-cita demokrasi dapat diwujudkan dengan sesungguhnya bila setiap warganegara dapat berpartisipasi dalam pemerintahannya Dalam demokrasi konstitusional, civic education yang efektif adalah suatu keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat demokratis, berpikir secara kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia yang plural, memerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan oleh karenanya mengakomodasi pihak lain, semuanya itu memerlukan kemampuan yang memadai (Benjamin Barber, 1992)
Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik ditingkat lokal, maupun nasional. Hasilnya adalah dalam masyarakat demokratis kemungkinan mengadakan perubahan sosial akan selalu ada, jika warga negaranya mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk mewujudkannya. Partisipasi warga negara dalam masyarakat demokratis, harus didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak-hak dan tanggung jawab. Partisipasi semacam itu memerlukan (1) penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu, (2) pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatoris, (3) pengembangan karakter atau sikap mental tertentu, dan (4) komitmen yang benar terhadap nilai dan prisip fundamental demokrasi.
Dalam civic education juga didalamnya mengembangkan tiga komponen utama: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan watak-watak kewarganegaraan (civic dispositions).
Civic Education memberdayakan warganegara untuk dapat membuat pilihan yang bijak dan penuh dengan kesadaran dari berbagai alternatif yang ditawarkan, memberikan pengalaman-pengalaman dan pemahaman yang dapat memupuk berkembangnya komitmen yang benar terhadap nilai-nilai dan prinsip yang memberdayakan sebuah masyarakat bebas untuk tetap bertahan.
Civic Education bukan hanya meningkatkan partisipasi warga negara, tetapi juga menanamkan partisipasi yang berkompeten dan bertanggungjawab dan kompeten harus didasarkan pada perenungan (refleksi), pengetahuan dan tanggung jawab moral.
Ace Suryadi mengatakan bahwa Civic Education menekankan pada empat hal :
Pertama, Civic Education bukan sebagai Indoktrinasi politik, Civic Education sebaiknya tidak menjadi alat indoktrinasi politik dari pemerintahan yang berkuasa. Civic Education seharusnya menjadi bidang kajian kewarganegaraan serta disiplin lainnya yang berkaitan secara langung denga proses pengembangan warga negara yang demokratis sebagai pelaku-pelaku pembengunan bangsa yang bertanggung jawab.
Kedua, Civic Education mengembangkan state of mind, pembangunan karakter bangsa merupakan proses pembentukan warga negara yang cerdas serta berdaya nalar tinggi. Civic education memusatkan perhatian pada pembentukan kecerdasan (civic intelligence), tanggung jawab (civic responbility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan untuk mengembangkan nilai dan perilaku demokrasi. Demokrasi dikembangkan melalui perluasan wawasan, pengembangan kemampuan analisis serta kepekaan sosial bagi warga negara agar mereka ikut memecahkan permasalahan lingkungan. Kecakapan analitis itu juga diperlukan dalam kaitan dengan sistem politik, kenegaraan, dan peraturan perundang-undangan agar pemecahan masalah yang mereka lakukan adalah realistis.
Ketiga, Civic Education adalah suatu proses pencerdasan, pendekatan mengajar yang selama ini seperti menuangkan air kedalam gelas (watering down) seharusnya diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dengan menekankan pada latihan penggunaan nalar dan logika. Civic education membelajarkan siswa memiliki kepekaan sosial dan memahami permasalahan yang terjadi dilingkungan secara cerdas. Dari proses itu siswa dapat juga diharapkan memiliki kecakapan atau kecerdasan rasional, emosional, sosial dan spiritual yang tinggi dalam pemecahan permasalahan sosial dalam masyarakat. Keempat, Civic Education sebagai lab demokrasi, sikap dan perilaku demokratis perlu berkembang bukan melalui mengajar demokrasi (teaching democracy), akan tetapi melalui penerapan cara hidup berdemokrasi (doing democracy) sebagai modus pembelajaran. Melalui penerapan demokrasi, siswa diharapkan akan seceptnya memahami bahwa demokrasi itu penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini civic education lebih dipentingkan karena menekankan pada:
Pertama, Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarka solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif). Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis.
Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuan kan peran warga dalam masyarakat demokratis.
Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada. Dengan demikian civic education akan menghasilkan suatu pendidikan yang demokratis dengan melahirkan generasi masa depan yang cerdas, terbuka, mandiri dan demokratis.
Sehingga diharapkan civic education dapat memberikan nilai-nilai demokrasi dengan tujuan : Pertama, Dapat memberikan sebuah gambaran mengenai hak dan kewajiban warga negara sebagai bagian dari integral suatu bangsa dalam upaya mendukung terealisasinya proses transisi menuju demokrasi, dengan mengembangkan wacana demokrasi, penegakan HAM dan civil society dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, Menjadikan warga negara yang baik (good citizen) menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan semangat demokrasi keadaban, egaliter serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Ketiga, Meningkatkan daya kritis masyarakat sipil. Keempat, Menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat sipil secara aktif dalam setipa kegiatan yang menunjang demokratisasi, penegakan HAM dan perwujudan civil society.



_________________________________________________________________

Kami percaya tanah air Indonesia merupakan kurnia 
Tuhan bagi semua orang yang menghuninya. Dan kami 
percaya, kemajemukan bangsa dan masyarakat 
Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan yang layak 
disyukuri, dipelihara dan dijunjung tinggi dengan 
semangat kebersamaan dan kesetaraan. Di atas 
tanah air tercinta inilah Negara Kesatuan 
Republik Indonesia (NKRI) didirikan untuk 
melindungi dan menaungi seluruh warganegara, 
tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, 
adat istiadat, maupun agama dan kepercayaan.


Akan tetapi, setelah enam dasawarsa perjalanan 
NKRI, kami prihatin menyaksikan masih suburnya 
praktik-praktik diskriminasi dan penafian atas 
hak-hak kebebasan berkeyakinan. Padahal hak-hak 
itu merupakan gugusan hak paling asasi yang 
dianugerahkan Tuhan pada segenap manusia, dan itu 
tak dapat dikurangi dalam bentuk apapun, oleh 
siapa pun, dan dalam keadaan apapun.


Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen 
yang menjadi pegangan hidup bersama seluruh warga 
NKRI, sudah menegaskan jaminan konstitusional 
tersebut dengan tegas: “Hak untuk hidup, hak 
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan 
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak 
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di 
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas 
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi 
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan 
apa pun.” (pasal 28I, ayat 1, UUD 1945  Amandemen).


Selain UUD 1945 yang telah diamandemen yang 
merupakan karya jenius para pemimpin bangsa yang 
arif itu, bangsa Indonesia yang menjadi bagian 
dari masyarakat internasional juga telah 
meratifikasi beberapa kovenan internasional, 
terutama menyangkut hak-hak asasi manusia, 
seperti Deklarasi HAM Universal 1948, Kovenan 
Internasional Mengenai Hak-hak Sipil dan Politik 
(ICCPR) serta Kovenan Internasional Mengenai 
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Untuk itu, 
tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak 
konsekuen mengikuti kesepakatan-kesepakatan 
internasional tersebut di samping menunaikan amanat konstitusi kita sendiri.


Kini, kami Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan 
Beragama dan Berkeyakinan sangat prihatin 
terhadap pemerintah dan khususnya aparat keamanan 
yang tidak memberi tanggapan memadai dan tidak 
menunjukkan sikap yang tegas ketika sekelompok 
orang menggunakan cara-cara kekerasan dalam 
memaksakan kehendak dan keyakinan mereka. 
Cara-cara kekerasan yang digunakan itu, baik 
secara fisik maupun berbentuk intimidasi dan 
teror, merupakan praktik-praktik yang tak dapat 
dibenarkan oleh pola kehidupan negara yang demokratis dan beradab.


Tidak adanya sikap tegas pemerintah, khususnya 
aparat keamanan, kami nilai telah melenyapkan 
rasa aman warganegara, menyuburkan syak wasangka 
antar-kelompok, dan menghancurkan sendi-sendi 
keadaban publik kita. Kesatuan dan persatuan 
bangsa kini berada di ujung tanduk.

Karena itu, kami menuntut pemerintah untuk:

Menjamin hak-hak kebebasan dasar (normative) 
setiap warganegara Indonesia tanpa kecuali; 
Menunjukkan komitmen tinggi untuk mewujudkan 
kesetaraan tiap-tiap warganegara di muka hukum, 
dan terutama dalam menegakkan rule of law; 
Menolak tegas sikap-sikap dan perilaku 
intoleransi dan segala bentuk kekerasan; 
Menuntut pemerintah untuk menjamin penegakan 
hukum atas siapapun yang bersalah tanpa pandang bulu.


Berdasarkan sikap dan keprihatinan tersebut, kami 
juga mengimbau pihak-pihak yang termaktub di bawah ini untuk:


Kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan 
Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, kami mendesak agar 
segera mengambil sikap dan tindakan tegas dalam 
melaksanakan jaminan konstitusional atas hak-hak 
kebebasan berkeyakinan tiap-tiap warganegara di 
negeri ini, tanpa kecuali. Konstitusi telah 
mengamanatkan, “Perlindungan, pemajuan, 
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah 
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” 
(pasal 28I, ayat 4, UUD 1945). Sebagai kepala 
pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, 
Presiden dan Wakil Presiden merupakan pengemban 
amanat hati nurani rakyat secara keseluruhan dan 
sekali-kali bukanlah milik suatu golongan. Di 
pundak Presiden dan Wakil Presiden-lah terletak 
tanggung jawab untuk melaksanakan amanat 
konstitusi tersebut secara konsekuen demi menjaga keadaban publik.


Kepada Jajaran Kepolisian, kami mengimbau untuk 
tetap setia menjaga keamanan  tiap-tiap anak 
bangsa dari ancaman tindak-tindak brutal 
kelompok-kelompok yang menebar rasa takut dan 
iklim permusuhan dengan dalih apapun. Kami juga 
mengimbau aparat keamanan untuk tetap teguh 
berpegang pada Konstitusi, Pancasila, dan UUUD 
1945 yang menjadi titik temu bersama segenap anak 
bangsa dalam kerangka NKRI yang bhineka.


Kepada Pemerintah, baik yang di pusat maupun di 
daerah, kami mengimbau agar tetap menjadi 
pengayom seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi, 
baik dari sudut agama, suku, bahasa, maupun 
aliran. Kami juga mengimbau pemerintah di pusat 
maupun di daerah untuk tidak sekali-kali 
bertekuk-lutut pada desakan kelompok-kelompok 
yang tak mengindahkan sendi-sendi bersama 
kehidupan berbangsa, terutama dengan mengeluarkan 
keputusan-keputusan yang menyalahi koridor hukum 
yang tambah memberatkan beban mental kelompok-kelompok yang dikorbankan.


Kepada Mahkamah Konstitusi(MK), kami mengimbau 
untuk segera meninjau kembali seluruh produk 
perundang-undangan yang bersifat diskriminatif 
dan bertentangan dengan amanat konstitusi, 
khususnya dalam aspek kebebasan beragama dan berkeyakinan.


Kepada Lembaga Peradilan/Penegak Hukum, kami 
mengimbau untuk senantiasa menjamin kesetaraan 
tiap-tiap anak bangsa di hadapan hukum, tanpa 
membedakan latar belakang agama, etnis, status sosial ekonomi, dan lain-lain.


Kepada Segenap Partai Politik, kami mengimbau 
agar lebih lantang menyuarakan pembelaan terhadap 
korban-korban kekerasan yang menimpa pihak 
manapun. Kami juga mengimbau agar partai-partai 
politik memainkan peran terdepan dalam menentang 
segala gejala yang mengarah pada melemahnya sikap 
berbangsa dan bernegara dan berpotensi 
mencabik-cabik asas-asas mendasar kita dalam berbangsa dan bernegara.


Kepada Segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 
kami mengimbau untuk tidak mengabaikan pembelaan 
atas korban-korban tindak kekerasan dan 
penindasan atas dasar apapun. Kami juga mengimbau 
segenap anggota dewan untuk tidak memandang soal 
kekerasan berbentuk apapun dengan logika 
kuantititatif konstituen, melainkan meletakkannya 
sebagai soal mendasar segenap anak bangsa yang 
juga sedang mengancam sendi-sendi kehidupan 
berbangsa yang hendak menuju demokrasi dan hidup yang bermartabat.


Kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 
kami menghimbau agar lebih peka terhadap aspirasi 
masyarakat, terutama dalam aspek kebebasan 
beragama dan berkeyakinan, serta terlibat aktif 
dalam mengantisipasi wujudnya tindak-tindak kekerasan atas dasar keyakinan.


Kepada Tokoh-Tokoh Agama, kami mengimbau untuk 
tidak mengabaikan semangat kebangsaan dalam 
menentang setiap aksi kekerasan atas nama agama. 
Kami juga mengajak untuk tidak memberi pembenaran 
apapun, terutama dari sisi doktrin dan teologi 
agama, terhadap setiap tindak kekerasan yang 
dilakukan oleh kelompok-kelompok yang 
mengatasnamakan agama. Kami juga mengimbau para 
tokoh agama untuk berada pada jalur moderasi dan 
mengambil peran terdepan dalam menumbuhkan 
semangat toleransi dan perdamaian dalam 
menghadapi perbedaan apapun dalam aspek keagamaan.


Kepada Ormas-Ormas Keagamaan, kami mengimbau agar 
lebih giat lagi dalam mewujudkan agama sebagai 
faktor harmoni, bukan disharmoni, pendorong 
kedamaian, bukan pemantik permusuhan. Bagi 
ormas-ormas yang sudah terbiasa menjalankan 
proyek-proyek kebencian dan kekerasan, kami 
mengimbau untuk segera berhenti karena hanya akan 
mencoreng dan memperburuk citra agama yang mereka klaim untuk diperjuangkan.


Kepada Segenap Masyarakat, kami mengimbau agar 
tetap mengedepankan semangat toleransi dan 
kearifan dalam menghadapi perbedaan-perbedaan 
dengan orang atau kelompok tertentu, sampaipun 
dalam soal keyakinan agama. Kami juga mengimbau 
masyarakat untuk tidak gampang terhasut oleh 
pihak-pihak atau kelompok-kelompok tertentu untuk 
membenarkan ataupun turut serta dalam 
tindak-tindak kekerasan yang menebar rasa tidak 
aman dan permusuhan antar sesama anak bangsa.


Kepada Media Massa, kami mengimbau untuk lebih 
gigih mengedepankan dan memperjuangkan paradigma 
jurnalisme perdamaian dalam pelbagai liputan. 
Untuk media-media yang sudah terbiasa menganut 
paradigma kebencian dan permusuhan, kami 
mengimbau untuk mengubah paradigmanya serta 
berhenti menyalakan bara permusuhan antar kelompok dan aliran.


Kepada Kalangan Mahasiswa dan Kampus, kami 
mengimbau agar tidak sekali-kali tergiur untuk 
ambil bagian dalam kelompok yang aktif dalam 
menebar rasa kebencian antar kelompok ataupun 
aliran. Kami juga mengimbau segepan civitas 
akademika agar menjadi bagian penting dalam 
mengedepankan penggunaan akal sehat dalam 
menentang pelbagai provokasi dan ajakan kekerasan atas dasar apapun.


Kepada Organisasi-Organisasi Civil Society, kami 
mengimbau untuk tetap setia memperjuangkan 
semangat perdamaian dan segera merapatkan barisan 
dengan kelompok-kelompok yang memperjuangkan 
budaya perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan 
bernegara. Kami juga mengimbau untuk terlibat 
lebih aktif dalam menyuarakan penentangan atas 
segala bentuk kekerasan dan gejala-gejala yang 
mengebiri hak-hak kebebasan dasar tiap 
warganegera dalam mengekspresikan agama dan keyakinan masing-masing.


Kepada Kalangan Profesional, kami mengimbau untuk 
lebih proaktif dalam memasyarakatkan nilai-nilai 
keragaman agama, sosial dan budaya, demi 
mewujudkan perdamaian setiap anak bangsa dalam 
kerangka NKRI yang bhineka tunggal ika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar